Rabu, 12 Januari 2011

RETRIBUSI DAN ALTERNATIF PEMBIAYAAN PELSUS GRESIK

Harian Jawa Pos, Selasa 11 Januari 2011 memberi judul pada salah satu kolom beritanya “Soal Pelsus, Pemkab Melunak”, salah satu koran nasinal ini memberitakan bahwa, Pemkab Gresik mengundang para pelaku usaha di pelsus (pelabuhan khusus) untuk berunding terkait penolakan para pelaku usaha tersebut untuk membayar retribusi. Terjadi konflik antara para pelaku usaha dan Pemkab Gresik dalam hal penarikan retribusi di pelsus gresik. Pemkab Gresik menganggap penarikan retribusi di pelsus tersebut legal karena memiliki payung hukum yang jelas, karena sudah diatur dalam perda yang mengatur soal retribusi di wilayah tersebut. Disisi lain, pimpinan DPC Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk tidak membayar retribusi pelsus hingga adanya kepastian legalitas payung hukum yang mengatur retribusi tersebut. Dari data yang diperoleh INSA, perda itu pernah dibatalkan DPRD Gresik pada 2004, dasarnya adalah surat Mendagri 141/2003 yang isinya membatalkan pemberlakuan perda tersebut. Meski sudah mendapatkan rekomendasi dari dewan, ternyata pemkab tidak juga membatalkan perda tersebut, yang menjadikan status perda tersebut menjadi tidak jelas. Pihak pengusaha juga meragukan klaim adanya judicial review oleh pemkab, pihak pengusaha menanyakan tentang bukti kemenangan pemkab atas legalitas pemberlakuan perda tersebut pada tahap judicial review.

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita cari tahu definisi dari retribusi, pengertian retribusi menurut UU 34/2000, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi Daerah (Retribusi), adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (PP 66/2001). Menurut Munawir (1997) Retribusi merupakan iuran kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk. Paksaan ini bersifat ekonomis, karena siapa saja yang tidak merasakan jasa balik dari pemerintah dia tidak akan dikenakan iuran itu. Lebih lanjut diuraikan pula definisi dan pengertian yang berkaitan dengan retribusi yaitu dikutip dari Sproule-Jones and White yang mengatakan bahwa retribusi adalah semua bayaran yang dilakukan bagi perorangan dalam menggunakan layanan yang mendatangkan keuntungan langsung dari layanan itu, lebih lanjut dikatakan bahwa distribusi lebih tepat dianggap pajak konsumsi dari pada biaya layanan karena secara umum retribusi hanya menutupi biaya operasional saja. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. (id.wikipedia.org). Dari berbagai pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa retribusi adalah pungutan/iuran/bayaran yang dibebankan kepada perorangan atau badan setelah menikmati/menggunakan objek retribusi yang dikelola pemerintah.

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat dilihat sifat-sifat retribusi menurut Haritz (1995 : 84) adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan bersifat ekonomis;
  • Ada imbalan langsung kepada membayar;
  • Iurannya memenuhi persyaratan, persyaratan formal dan material tetapi tetap ada alternatif untuk membayar;
  • Retribusi merupakan pungutan yang umumnya budgetairnya tidak menonjol;
  • Dalam hal-hal tertentu retribusi daerah digunakan untuk suatu tujuan tertentu, tetapi dalam banyak hal tidak lebih dari pengembalian biaya yang telah dibukukan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Tata cara perhitungan dan pelaksanaan pemungutan retribusi di daerah diatur dalam PP 66/2001 BAB VII (PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI), yakni:

Pasal 7

Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.

Pasal 8

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.

Pasal 9

Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Pasal 10

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.

Pasal 11

Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 12

Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Pasal 13

(1) Sebagian penerimaan dari retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi tersebut oleh instansi yang bersangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Terkait dengan berita diatas, maka mekanisme penentuan besaran dan pengalokasian retribusi secara umum diatur dalam suatu payung hukum yakni, PP 66/2001, sedangkan mengenai mekanisme penentuan besaran dan pemungutannya secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku secara spesifik pada masing – masing daerah. Maka, dalam penetapan dan pengelolaan retribusi untuk pelabuhan khusus di Gresik, pemkab Gresik seharusnya meninjau ulang legalitas dan kelayakan perda yang mengatur retribusi pelsus ini, agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam melakukan pengelolaan retribusi di pelsus ini.

Mengingat tingginya nilai strategis yang terdapat pada pelabuhan khusus ini, maka pemerintah dapat menggunakan pembiayaan alternatif dengan menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam hal pengelolaan pelabuhan ini dengan sistem bagi-hasil. Dalam hal ini pihak swasta dapat diuntungkan dengan adanya prospek ekonomis yang cukup bagus. Sedangkan pemerintah dapat diuntungkan dalam banyak hal, diantaranya pemerintah tidak harus melakukan pengelolaan secara langsung terhadap fasilitas umum ini, akan ada banyak inovasi dan perkembangan pada objek retribusi, karena untuk mencapai profit maksimal pihak swasta harus melakukan inovasi yang maksimal juga, dan pemerintah juga merasakan dampak tidak langsung dari alternatif ini seperti meningkatnya pendapatan daerah karena berkembangnya pelsus ini.

Oleh: Angga Ariquint (3607100010)

4 komentar:

  1. Pak, sy ingin menanyakan apa beda pajak dgn retribusi? kan sama2 pungutan dari pemerintah, apa cuma beda nama saja? terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
  2. sya ingin menanyakan tentang alternatif pembiayaan yg anda usulkan,
    umumnya swasta berorientasi profit, bagaimnana nantinya jika swasta yang 'bermain' di pelsus tersebut meng-'explore' habis pelsus tersebut demi maksimalisasi profitnya?

    BalasHapus
  3. @Anonim: secara umum perbedaaan pajak dan retribusi adalah, dalam retribusi subjek (orang /badan yang dikenai biaya) adalah pihak yang menikmati manfaat dari objek tersebut secara langsung, jadi bagi yang tidak menerima manfaat objek tetsebut tidak diwajibkan membayar retribusi.
    sedangkan pajak berlaku pada semua orang, tanpa harus merasakan dahulu manfaat objek pajaknya.
    kesimpulannya, retribusi digunakan untuk membiayai objek yang dinikmati manfaatnya oleh subjek retribusi. thx

    BalasHapus
  4. @Sumiyatun: kerjasama dengan pihak swasta yang saya maksud bukan berarti pemerintah lepas tangan terhadap objek tersebut. maksudnya pemerintah memiliki fungsi pengelolaan yang lebih umum, dan juga memiliki fungsi kontrol.
    agar pengelolaan objek tersebut bisa berkelanjutan maka sangat bergantung pada fungsi kontrol dari pemerintah. fungsi kontrol ini dapat bersifat peranjian kesepakatan dan evaluatif (melakukan efaluasi tiap satuan waktu tertentu). thx

    BalasHapus